Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup peraturan ini; 3. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rumah Susun Umum; 4. Kepemilikan dan Wewenang; 5. Kepenghunian; 6. Batas Waktu Hunian dan Perpanjangan; 7. Tarif Sewa Rumah Susun Umum; 8. Pengurangan dan Keringanan Tarif Sewa Rumah Susun Umum; 9. Hak, Kewajiban dan Larangan Penghuni; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Sanksi Administrasi; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat