Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Satuan Bahan Bangunan , Upah dan analisa Pekerjaan untuk Kegiatan Pembangunan berungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Kota Semarang untuk menyusun anggaran biaya pelaksanaan kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019. Standarisasi dimaksud adalah harga tertinggi dan belum termasuk pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat