Peraturan Walikota ini, menetapkan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun 2019. Terdiri atas : a. rincian dan Lokasi; b. target output kegiatan; c. rincian pendanaan kegiatan; d. metode pelaksanaan kegiatan; dan e. kegiatan penunjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat