Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, disiplin dan kinerja guru dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian insentif;
b. bahwa untuk menjamin kesejahteraan guru yang telah berjasa dalam memajukan dunia Pendidikan di Daerah perlu diberikan apreasiasi oleh Pemerintah Daerah berupa kenaikan insentif; bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat, perlu dilakukan peningkatan kualitas dan mutu pendidikan dan tenaga Pendidikan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun
2022;
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BALANGAN
NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40
Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,
maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Kendal
dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang
sehingga perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di
Kabupaten Kendal;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekola pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karier Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah, Kepala Sekolah yang Berhalangan Sementara, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2019 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 41 Tahun 2023
PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DI KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 41, BD. No. 2023/ 41, LL Kab Raja Ampat: 13 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DI KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan Kabupaten Raja Ampat, perlu melakukan transformasi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu dan relevansi Pendidikan. Pendidikan di Kabupaten Raja Ampat memerlukan penyesuaian terhadap dinamika perkembangan pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 Tahun Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.01.08/Menkes/ 1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119.5091.A Tahun 2022; Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 6555/C/HK.00/2021; Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7883/C/HK.03.01/2022; Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 2774/H.HI/ /KR.00.01/2022;
Merdeka Belajar adalah merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui Program:
a. sekolah Penggerak;
b. implementasi Kurikulum Merdeka;
c. perencanaan berbasis data;
d. gerakan sekolah sehat; dan
e. pendidikan Inklusif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 39 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 557
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Kebijakan Merdeka Belajar atas Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dan Perencanaan Berbasis Data (PBD) di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan
merdeka belajar dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Program
Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum
Merdeka, Perencanaan Berbasis Data yang mengacu
pada rapor dan profil Pendidikan baik pada
kabupaten maupun Satuan Pendidikan maka
penguatan Kelembagaan Satuan Pendidikan untuk
mewujudkan proses pelayanan Pendidikan yan
berkeadilan, berkarakter dan berbudaya perlu terus
digaungkan dan didukung implementasinya;
b. bahwa kebijakan merdeka belajar dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas,
sejalan pula dengan Visi dan Misi dari Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara yaitu Terwujudnya
Masyarakat yang Lebih Sejahtera dan Berdaya Saing
khususnya dalam membangun Sumber Daya
Manusia yang memiliki daya saing dan mutu yang
lebih baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan buruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Melalui Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap
Kebijakan Merdeka Belajar atas Pelaksanaan
Program Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM) dan Perencanaan Berbasis
Data (PBD) di Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lemberan Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ·
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Asesmen Nasional;
9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
Penerapan dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
10. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada
Tahun Ajaran 2022/2023;
11. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
022/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana lmplementasi Kurikulum Merdeka Pada
Tahun Ajaran 2023/2024.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Sasaran
BAB IV Pelaksanaan Dukungan
BAB V Pendampingan dan Coaching Clinic
BAB VI Supervisi
BAB VII Monitoring dan Evaluasi
BAB IX Alokasi Anggaran
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar.
ABSTRAK:
Bahwa Pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang Pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
Bahwa untuk mendukung kesiapan belajar bagi anak usia dini yang akan memasuki jenjang sekolah dasar di Kabupaten Banjar perlu diatur dengan dilakukan penguatan transisi pendidikan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya bidang pendidikan yang termasuk salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang : PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR.
Dengan Sistematika;
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SD;
STRATEGI,SASARAN DAN PENYELENGGARAAN;
PERAN PEMERINTAH DAERAH, SATUAN PENDIDIKAN DAN ORANG TUA;
FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR;
PEMBINAAN DAN EVALUASI;
PENDANAAN PENYELENGGARAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
14 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kurikulum Muatan Lokal Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun
2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, kebijakan
Pemerintah Kabupaten terhadap pelaksanaan Muatan
Lokal pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar
di Kabupaten Bombana, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Satuan
Pendidikan Dasar di Kabupaten Bombana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan Dasar di Kabupaten Bombana.
Berikut adalah teks yang telah dirapikan:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4923);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 954), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1690);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 tentang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971);
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 161);
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169);
15. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 383);
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460);
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2023 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, Memuat Struktur Kurikulum Merdeka, Aturan Terkait Pembelajaran dan Asesmen, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila serta Beban Kerja Guru;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PELAKSANAAN MUATAN LOKAL,
BAB IV EVALUASI KURIKULUM DAN HASIL BELAJAR,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
13
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 38 Tahun 2023
PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DI KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, BD. No. 2023/-, LL Kab Raja Ampat: 14 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELAKSANAAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DI KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan Kabupaten Raja Ampat, perlu melakukan transformasi satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu dan relevansi Pendidikan. Pendidikan di Kabupaten Raja Ampat memerlukan penyesuaian terhadap dinamika perkembangan pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 Tahun Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.01.08/Menkes/ 1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119.5091.A Tahun 2022; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.01.08/Menkes/ 1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119.5091.A Tahun 2022; Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 6555/C/HK.00/2021; Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7883/C/HK.03.01/2022; Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor: 2774/H.HI//KR.00.01/2022;
Penyelenggaraan Merdeka Belajar, Kurikulum Merdeka, Perencanaan berbasis Data, Gerakan Sekolah Sehat dan Pendidikan Inklusif berdasarkan ketetapan Menteri yang membidangi pendidikan.
Peraturan Bupati 1n1 dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan melalui Program:
a. Merdeka Belajar;
b. implementasi Kurikulum Merdeka;
c. perencanaan berbasis data;
d. gerakan sekolah sehat; dan
e. pendidikan Inklusif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa kurang Mampu dalam Program 1 (Satu) Desa 2 (Dua) Sarjana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyiapkan insan Indonesia yang
cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan
nasional serta meningkatkan kesejahteraan dan
kemajuan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan Program Unggulan
Daerah Kabupaten Blora dalam membangun Sumber
Daya Manusia yang berkelanjutan bagi mahasiswa
kurang mampu, perlu difasilitasi dengan pemberian
dana Pemerintah Daerah dalam bentuk beasiswa;
bahwa untuk memberikan arah landasan dan
kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat
pemberian beasiswa dimaksud, perlu dibentuk
peraturan yang mengatur mengenai tata cara
pemberian beasiswa dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Beasiswa bagi Masyarakat Kurang Mampu Dalam
Program 1 (Satu) Desa 2 (Dua) Sarjana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program 1 (Satu) Dua 2 (Dua) Sarjana, Kriteria Penerima Beasiswa, Tata Cara Pengajuan, Seleksi dan Penetapan Penerima Beasiswa, Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Beasiswa, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 36 Tahun 2023
Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah – Pembelajaran
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD 2023 (36)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa serta sastra daerah sebagai muatan lokal dalam pendidikan di setiap satuan pendidikan sesuai potensi daerah, guna memastikan keberlanjutannya sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2014; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022; Permendagri No.79 Tahun 2014; Permendagri No.21 Tahun 2022;
Perbup ini mengatur tentang pembelajaran muatan lokal bahasa dan sastra daerah pada satuan pendidikan dasar, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan, kurikulum muatan lokal, evaluasi dan pelaporan, peran masyarakat, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
138 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 36; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI
GURU TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR`AN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an sebagai
pendidik berhak memperoleh penghasilan dan jaminan
kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
b. bahwa sebagai wujud pelaksanaan tanggung jawab
Pemerintah Daerah dalam rangka memfasilitasi
pendidik, perlu memberikan bantuan kesejahteraan
dalam bentuk insentif kepada Guru Taman Pendidikan
Al-Qur’an;
c. bahwa guna mendukung kelancaran pemberian insentif
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16
ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi
Pesantren perlu diatur mengenai Petunjuk Teknis
Pemberian Insentif bagi Guru Taman Pendidikan AlQur’an;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Insentif bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11
Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai Pemberian
Insentif bagi Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an; meliputi: ketentuan umum; sumber dana dan penganggaran; kriteria penerima insentif; pembentukan tim verifikasi; pengajuan; pencairan dan penyaluran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru Taman
Pendidikan Al-Qur`an/ Diniyah (Berita Daerah Tahun
2022 Nomor 9); dan
b. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun
2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Bagi
Guru Taman Pendidikan Al-Qur`an/ Diniyah (Berita
Daerah Tahun 2022 Nomor 41),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat