Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program 1 (Satu) Dua 2 (Dua) Sarjana, Kriteria Penerima Beasiswa, Tata Cara Pengajuan, Seleksi dan Penetapan Penerima Beasiswa, Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Beasiswa, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat