ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kebijakan
merdeka belajar dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Program
Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum
Merdeka, Perencanaan Berbasis Data yang mengacu
pada rapor dan profil Pendidikan baik pada
kabupaten maupun Satuan Pendidikan maka
penguatan Kelembagaan Satuan Pendidikan untuk
mewujudkan proses pelayanan Pendidikan yan
berkeadilan, berkarakter dan berbudaya perlu terus
digaungkan dan didukung implementasinya;
b. bahwa kebijakan merdeka belajar dari Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas,
sejalan pula dengan Visi dan Misi dari Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara yaitu Terwujudnya
Masyarakat yang Lebih Sejahtera dan Berdaya Saing
khususnya dalam membangun Sumber Daya
Manusia yang memiliki daya saing dan mutu yang
lebih baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan buruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan
Melalui Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap
Kebijakan Merdeka Belajar atas Pelaksanaan
Program Sekolah Penggerak (PSP), Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM) dan Perencanaan Berbasis
Data (PBD) di Kabupaten Konawe Utara.
- 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6557);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lemberan Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ·
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 66 Tahun 2010 ten tang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Asesmen Nasional;
9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
Penerapan dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
10. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada
Tahun Ajaran 2022/2023;
11. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan
Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor
022/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana lmplementasi Kurikulum Merdeka Pada
Tahun Ajaran 2023/2024.
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Sasaran
BAB IV Pelaksanaan Dukungan
BAB V Pendampingan dan Coaching Clinic
BAB VI Supervisi
BAB VII Monitoring dan Evaluasi
BAB IX Alokasi Anggaran
BAB X Ketentuan Penutup
|