Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekola pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karier Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah, Kepala Sekolah yang Berhalangan Sementara, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat