Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2023

Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR. Dengan Sistematika; KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN PENGUATAN TRANSISI PAUD KE SD; STRATEGI,SASARAN DAN PENYELENGGARAAN; PERAN PEMERINTAH DAERAH, SATUAN PENDIDIKAN DAN ORANG TUA; FORUM KOMUNIKASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KE SEKOLAH DASAR; PEMBINAAN DAN EVALUASI; PENDANAAN PENYELENGGARAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 September 2023
Tanggal Pengundangan
21 September 2023
Tanggal Berlaku
21 September 2023
Sumber
BD/2023/NO.38
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 48 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan