Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD/1/2017, TLD No. 177/2017, LL SETDA KAB. MTB : 31 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD 2017 NO. 1, LL SETDA KAB. TANAH DATAR : 34 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 82 Tahun 2015; PERDA KAB TANAH DATAR No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang panitia pemilihan, pelaksanaan pemilihan wali nagari, wali nagari, perangkat nagari dari pegawai negeri sipil, TNI, dan polri serta organisasi kemasyarakatan lainnya sebagai calon wali nagari, pengangkatan dan pemberhentian wali nagari, pemilihan wali nagari antar waktu, pembiayaan dan ketentuan peralihan. Pemilihan Wali Nagari dilaksanakan secara serentak di wilayah Kabupaten, baik secara serentak 1 (satu) kali maupun pemilihan serentak bergelombang. Wali Nagari dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Nagari yang memenuhi persyaratan untuk masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung semenjak tanggal pelaksanaan pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
- Dengan berlakunya Perda ini maka Pasal 46 sampai dengan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Wali Nagari, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 tahun 2008 Tentang Nagari (Lembaran Daerah Kabupten Tanah Datar tahun 2008 Nomor 2 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal dan waktu pelaksanan Pemilihan Wali Nagari secara bergelombang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penjelasan 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 01 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN DIREKTUR LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA SIDOARJO KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio
Suara Sidoarjo dan dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
penyiaran Radio Suara Sidoarjo, perlu dibentuk Dewan
Pengawas dan Direktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Suara Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Dewan Pengawas dan Direktur Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Sidoarjo Kabupaten
Sidoarjo.
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3881)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252)
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4485) ;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Suara Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun
2015 Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 59).
peraturan ini mengatur mengenai dewan pengawas dan direksi lembaga penyiaran publik lokal radoi suara sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembentukan alat kelengkapan LPPL Radio Sidoarjo, Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi
Calon Dewan Pengawas, persyaratan , Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran dan Seleksi
Calon Direktur, persyarata, pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Fungsi dan Wewenang; Hak, Kewajiban dan Larangan; Persyaratan, Pengisian, Peresmian dan Pengesahan, Serta Pemberhentian Keanggotaan BPD; Masa Keanggotaan, Susunan Organisasi dan Keuangan, Serta Pengisian Keanggotaan BPD Antar Waktu; Peraturan Tata Tertib BPD; Musyawarah; Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lainnya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, dan kepegawaian. Selain itu dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur beberapa tugas perangkat daerah yang telah ada untuk melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya peraturan perundangan yang baru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 21 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kotabaru No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru, dengan susunan: Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B; Inspektorat merupakan Inspektorat Tipe A; Dinas Daerah; Badan Daerah dan Kecamatan. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang
dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian
tugas camat. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan sebagian kegiatan
teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu perangkat daerah induknya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 05) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 26);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pembentukan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Kotabaru (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru
Nomor 06);
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24
Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kotabaru Nomor 20); dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25
Tahun 2013 tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013
Nomor 25),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat
daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 19 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali kelembagaan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini memuat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Susunan Perangkat Daerah sebagai berikut:Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe A; Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD tipe B; Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Daerah tipe A; Dinas Daerah; Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe B; dan Badan. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah, sedangkan kelurahan merupakan perangkat kecamatan. Pada Dinas daerah dan badan daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Peraturan yang dicabut:
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Kabupaten Tanah Bumbu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Karanganyar No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 5 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 1 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Dacrah
Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat