Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat