BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN, TELEMATIKA DAN ARSIP DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2004/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Badan Penelitian Pengembangan, Telematika dan Arsip daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi da~ Tatakerja Badan Penelitian Pengembangan,
Telematika dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas maka per1u
ditetapkan Peraturan ~upati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian I
Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Sadan Penelitian Pengembangan,
Telematika dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemeri~h Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2004
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2004/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas flomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Bariyumas dan sebagai pedoman operasional
Badan untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan
dan Tatakerja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 T_ahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2004
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATAKERJA JABATAN
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2004/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tatakerja Jabatan Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas dan dalam rangka sebagai pedoman
operasional untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Tugas Pokok,
Fungsi, Uraian Tugas, dan Tatakerja Jabatan Pada Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKBIM.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 T ahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
15 hal
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa
Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Perubahan pada unit kerja di lingkungan BPK berupa redistribusi entitas pemeriksaan dalam portofolio pemeriksaan AKN I, AKN II, AKN III, AKN V, dan AKN VII. Juga terdapat penyederhanaan struktur dan penguatan fungsi pengawasan pada Inspektorat Utama, selain itu terdapat penyempurnaan tugas, fungsi, dan nomenklatur pada Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, serta penyempurnaan tugas, fungsi, dan susunan organisasi pada Sekretariat Jenderal meliputi Biro Keuangan dan Biro Umum.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
Peraturan BPK ini mengubah Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Lampiran file: 76 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 56 dan Lampiran hlm 57 sd 76).
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan BPK ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketua dan/atau Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota BPK melalui Sidang Anggota dengan masa jabatan Ketua dan/atau Wakil Ketua selama 5 (lima) tahun. Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota yang dihadiri secara fisik dan bersifat tertutup. Sidang Anggota diselenggarakan apabila dihadiri oleh seluruh Anggota BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022.
Peraturan BPK ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. Unit kerja di lingkungan BPK yang mengalami perubahan yaitu Sekretariat Jenderal berupa pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dengan nomenklatur Bagian Pengadaan Barang/Jasa. Selain itu terdapat perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara menjadi Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditama Renvaja).
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
Peraturan BPK ini mengubah Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Lampiran file: 40 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 26 dan Lampiran hlm 27 sd 40)
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dalam tataran internasional serta meningkatkan posisi negara Indonesia di tingkat global, perlu penyesuaian terhadap penataan organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan BPK ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 yaitu Pasal 5, Pasal 8, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, dan Lampiran II. Selain itu dalam Peraturan BPK ini juga menambah 1 (satu) bagian dalam Bab III yakni Bagian Kesembilan diantara Pasal 114 dan Pasal 115 yang menyisipkan 10 (sepuluh) pasal.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan BPK ini mengubah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK, sehingga perlu ditetapkan Peraturan BPK tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019, yaitu perubahan yang mengatur pada satuan kerja di Badiklat PKN, Ditama Revbang, AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN VI, dan AKN VII.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan dikarenakan Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan BPK Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam Peraturan BPK ini diatur mengenai definisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta beberapa definisi lainnya terkait tugas BPK. BPK merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK. Pelaksana BPK terdiri dari Sekretariat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara, Inspektorat Utama, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, AKN I s.d. AKN VII, Auditorat Utama Investigasi, BPK Perwakilan, Staf Ahli, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan BPK Nomor 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan BPK Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK RI ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK RI ini mengatur mengenai peraturan badan pemeriksa keuangan tentang perubahan atas peraturan badan pemeriksa keuangan nomor 2 tahun 2016 tentang tata kerja badan pemeriksa keuangan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat