BADAN PENELITIAN PENGEMBANGAN, TELEMATIKA DAN ARSIP DAERAH - TUGAS POKOK, FUNGSI TUGAS JABATAN DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2004/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Badan Penelitian Pengembangan, Telematika dan Arsip daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi da~ Tatakerja Badan Penelitian Pengembangan,
Telematika dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas maka per1u
ditetapkan Peraturan ~upati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian I
Tugas Jabatan dan Tatakerja pada Sadan Penelitian Pengembangan,
Telematika dan Arsip Daerah Kabupaten Banyumas;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemeri~h Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang susunan organisasi, tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2004.
- 22 hal
|