Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga menjadi Kelurahan Wakoko.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wakoko terdiri atas Lingkungan Wakoko I, Lingkungan Wakoko II, Lingkungan Wakoko III, dan Lingkungan Wencimara. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wakoko berkedudukan di Lingkungan Wakoko I. Kelurahan Wakoko mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Wasaga; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Saragi; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2014 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam hurf a, maerupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Kabupaten Ngada serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Ngada pada tanggal 19 Desember 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 37 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010
berisi tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. Bahwa pertambangan mineral bukan logam dan batuan merupakan kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan potensi sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,
b. Bahwa salah satu upaya pembinaan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah adalah pemberian izin pertambangan,
c. Bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c Peraturan Pemerintah No,. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan Bupati sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Usaha, koperasi dan Perorangan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, 2. UU No. 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumut, 3. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 4. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan Umum, Bahan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Izin Pertambangan Rakyat, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, tata Cara Penyampaian Laporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah agar tangguh dan mandiri perlu upaya pemberdayaan dari Pemda; bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah diselenggarakan dengan membnerikan kesemapatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya untuk meningkatkan kedudukan peran dan potensi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kemiskinan; bahwa untuk mengatasi masalah dnamenjamin kepastian hukum bidang usaha mikro, kecil dan menangah serta melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 16, Pasal 21, dan Pasal 25 UU no 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro, kecil dan menengah perlu menyusun dalam bentuk Perda; baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, kecil dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; Uu no 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 17 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, ruang lingkup, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, koordinasi dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2014
pembentukan sekretariat organisasi dan tata kerja dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Sekretariat Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menunjang optimalisasi pelaksanaan tugas dewan pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Gorontalo Utara di perlukan dukungan teknis operasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah di ubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan sekretariat organisasi dan tata kerja dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kepegawaian dan eselonering, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sistem Transportasi yang handal sesuai dengan kedudukan dan kewenangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, perlu dilakukan penataan kembali sistem transportasi guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau serta Penyeberangan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 std Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Perda ini dimaksudkan untuk landasan hukum bagi penyelenggaraan Transportasi yang handal, efisien, harmonis, ekonomis, ramah lingkungan, dan hemat energi. Ruang lingkup Perda ini mengatur mengenai Transportasi yang terdiri atas moda Transportasi Jalan, Perkeretaapian, Perairan, dan Udara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan;
2. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
1. Perda tentang Rencana Induk Transportasi;
2. Pergub tentang:
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kelas Jalan;
-Standar pelayanan minimal
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Terminal
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan fasilitas Parkir
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perlengkapan Jalan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pembangunan dan/atau pengembangan lajur sepeda
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Halte sebagai ruang promosi/iklan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas pendukung
-Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis atas pemanfaatan Tempat penyeberangan Pejalan Kaki sebagai ruang promosi/iklan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai masa pakai Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran keringanan Bea Balik Nama
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Kendaraan Bermotor perseorangan;
-Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan penerapan persentase penembusan cahaya pada kaca Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan bengkel umum untuk pengujian berkala dan bengkel karoseri Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penindakan lainnya
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penderekan Kendaraan Bermotor
-Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen dan rekayasa Lalu Lintas
-Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi/persetujuan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Lalu Lintas Jalan dengan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan
-Ketentuan terkait Sepeda motor roda tiga dilarang beroperasi di Daerah kecuali dengan pertimbangan khusus
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi
-Ketentuan lebih lanjut mengenai program dan/atau rencana kerja penanggulangan kecelakaan Lalu Lintas
-Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan audit keselamatan Jalan
-Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
-Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan pengumpan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan sekolah
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan lebaran
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah Angkutan umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan barang khusus
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Pelabuhan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan kendaraan;
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin insidentil
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kartu pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Jalur Kereta Api untuk kepentingan lain
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi secara berkala terhadap perlintasan sebidang
Ketentuan lebih lanjut mengenai Stasiun Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas operasi Kereta Api
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan prasarana Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian secara berkala
Ketentuan lebih lanjut mengenai Angkutan Perkeretaapian
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi penetapan rencana induk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dan ganti kerugian kepada Pemerintah Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status hukum kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dokumen Pengawakan Kapal
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjagaan laut dan pantai
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penetapan trayek
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian kinerja penyelenggaraan Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan Transportasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama penyelenggaraan forum
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif
102 hal termasuk lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2014
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA pANJANGN DAERAH KABUPTEN BONE BOLANGO TAHUN 2005-2025
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SIstim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Dearah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025 termasuk didalamnya mengatur tentang Program Pembangunan Daerah, Ruang Lingkup, Sistematika dan Uraian RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 98 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kendal No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Mengubah
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 tahun 2003 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2014 No.5/ TLD No. 130
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor :
180/03780 tanggal 24 Pebruari 2009 perihal Klarifikasi Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka
Usaha Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 5 Tahun 1962; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahu 2007; Perda Kab Kendal No 6 tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Kendal No 3 tahun 2009; perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan kedua Atas PErda Kab kendal No 6 Tahun 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat