Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014

Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan pemberdayaan, kriteria, ruang lingkup, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, koordinasi dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
25 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2014
Tanggal Berlaku
25 Juli 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan