Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 5 Tahun 2014

Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Bahan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan/atau Batuan, Izin Pertambangan Rakyat, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, tata Cara Penyampaian Laporan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantauprapat
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.05
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan