Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 5 Tahun 2014

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025 termasuk didalamnya mengatur tentang Program Pembangunan Daerah, Ruang Lingkup, Sistematika dan Uraian RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2005-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 1091 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan