Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Sesuai ketentuan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, bagi kendaraan wajib uji berkala yang telah dinyatakan lulus pemeriksaan dan pengujian diberikan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor yang berupa kartu uji dan tanda uji dan sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum hams berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011; .Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Boyolali ini bertujuan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat akan jasa transportasi lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, lancar, tertib dan teratur. Ada beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 yang diubah dan dihapus meliputi : ketentuan tentang pemindahan kendaraan dan perparkiran dihapus, ketentuan tentang Jalan sebagai ruang lalu lintas, fungsi dan peruntukannya dihapus, ketentuan tentang dispensasi penggunaan jalan dihapus, ketentuan tentang Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik diubah ketentuan mengenai tenaga pelaksana pengujian diubah, ketentuan mengenai kewenangan penguji kendaraan diubah, ketentuan mengenai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi bengkel umum diubah, ketentuan mengenai Program dan/atau rencana keija kecelakaan lalu lintas diubah, ketentuan mengenai pembinaan pengemudi angkutan umum diubah, ketentuan mengenai perizinan diubah, ketentuan mengenai angkutan barang diubah, ketentuan mengenai trayek kendaraan bermotor umum diubah, ketentuan tentang pembangunan terminal penumpang dan penyelenggaraan terminal diubah, ketentuan mengenai izin mobil angkutan penumpang umum yang masuk terminal diubah, ketentuan mengenai izin penyelenggaraan mobil angkutan penumpang umum yang menjalankan trayek perkotaan dan/atau perdesaan wajib masuk terminal, ketentuan mengenai jasa pelayanan diubah, dan ketentuan mengenai ketentuan pidana diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
- 27 hlm
|