Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2014

PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
08 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2014
Tanggal Berlaku
08 Juli 2014
Sumber
LD 2014/NO.1
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Banjar No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan