Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum untuk mengarahkan keberadaan parkir agar dapat beroperasi secara tertib, berdayaguna dan berhasil guna serta bertanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
LD Kota Batu Tahun 2020 Nomor 3/E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1222 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan