Materi Pokok Terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Jaringan Transportasi dan Angkutan Jalan; III. Pengujian Kendaraan Bermotor; IV. Teknik Lalu Lintas; V. Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; VI. Pembinaan Angkutan; VII. Penyidikan; VIII. Sanksi Administrasi; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat