lalu lintas
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2006
TENTANG KENDARAAN TIDAK BERMOTOR JENIS BECAK
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa dengan adanya kendaraan tidak bermotor jenis becak di
wilayah Kota Probolinggo, maka dipandang perlu untuk
mengatur, menertibkan dan membatasi jumlah kendaraan
tidak bermotor jenis becak dimaksud agar lalu lintas dapat
berjalan dengan tertib dan lancar;
b. bahwa peraturan mengenai kendaraan tidak bermotor jenis
becak yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan Tidak
Bermotor Jenis Becak, sudah tidak relevan lagi dengan
peraturan yang lebih tinggi dan menyesuaikan dengan norma
hukum yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur kembali
Kendaraan Tidak Bermotor Jenis Becak dengan mengubah
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan
Tidak Bermotor Jenis Becak yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah;
- Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan
Tidak Bermotor Jenis Becak yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
- mengubah
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kendaraan
Tidak Bermotor Jenis Becak yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah; perubahan antara lain penghapusan BAB III, IX, X, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII
- jumlah 15 halaman
|