Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kewenangan; Arah Kebijakan dan Tataran Transportasi Daerah; Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Penyelenggaraan Pelayaran; Penyelenggaraan Penerbangan; Penyelenggaraan Perkeretaapian; Sumber Daya Manusia; Ketentuan Penyidikan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat