Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan:
Dasar hukum:
Materi pokok:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2001.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional disediakan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; bahwa dengan adanya Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka agar pengelolaan dan pemanfaatannya efektif, efisien, dan tepat sasaran maka perlu diatur penyelenggaraannya; bahwa Kabupaten Morowali perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama guna meurrjudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimala telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: FTKP dan ruang lingkup pelayanan FTKP; pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi JKN; pemanfaatan dana kapitasi JKN; pemanfaatan dana non kapitasi JKN; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
25 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 77 Tahun 2018
APBDAsuransiBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Blora No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
PERBUP Kab. Blora No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Blora
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN IURAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, 31/12/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Bantuan Iuran jaminan Kesehatan Nasional Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan dan dalam rangka
meningkatkan aksestabilitas dan mutu pelayanan
kesehatan bagi masyarakat miskin dan kurang
mampu serta belum memiliki jaminan kesehatan di
Kabupaten Blora, perlu diselenggarakan pemberian
bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Blora; bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan iuran
Jaminan Kesehatan Nasional yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blora dapat dilaksanakan secara berdaya
guna dan berhasil guna, perlu diatur ketentuan
pelaksanaan pemberian bantuan iuran dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan Nasional Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, penyelenggaraan pemberian bantuan iuran, penerima bantuan iuran daerah, pembayaran iuran PBI daerah, pengendalian dan pengawasan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati Blora Nomor 22 Tahun 2014 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa sebagian besar usaha di bidang pertanian merupakan usaha pertanian berskala kecil yang tidak mampu melakukan perlindungan usahanya secara mandiri, sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui bantuan premi asuransi pertanian yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; UU No. 40 Tahun 2014; Perda Kab. Karawang No. 14 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bantuan Premi Asuransi Pertanian; Kriteria dan Persyaratan; Bantuan Premi Asuransi Pertanian; Pendaftaran Peserta Asuransi Pertanian; Ketentuan Klaim; Penyelesaian Klaim; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2018.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diatur penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur Ketentuan UmumJaminan Kesehatan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
7 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pemberian Premi Asuransi atas Kredit Peserta Program Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dalam rangka penambahan bank prekreditan rakyat skim GERBANG SERASAN oleh bank pelaksana maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2O1O tentang Pemberian Subsidi Suku Bunga dan Premi Asuransi atas Kredit Peserta Program GERBANG SERASAN Kabupaten Muara Enim perlu dilakukan perubahan. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, subsidi suku bunga kredit.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pemberian Premi Asuransi atas Kredit Peserta Program Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SALAK KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan menjamin keadilan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pegawai berhak mendapatkan jasa pelayanan setelah melakukan tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Salak Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 903/ MENKES/ PER/ V/ 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 336).
Peratura Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, sumber penerimaan jasa pelayanan, proporsi penggunaan klaim pelayanan, distribusi pemanfaatan jasa pelayanan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Penghuni Panti Sosial dan Penghuni Lapas, Korban Krisis Kesehatan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Kejadian Luar Biasa dan Gizi Buruk
ABSTRAK:
bahwa kepesertaan Penerima Bantuan Iuran hanya
diperuntukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu
yang masuk dalam database kepesertaan Jaminan
Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat, sedangkan
gelandangan, pengemis anak dan orang terlantar, penghuni panti sosial, penghuni lapas, korban bencana
alam, Kejadian Luar Biasa dan Gizi Buruk tidak
mendapat Jaminan Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan
Kesehatan Bagi Pengemis, Gelandangan Dan Orang
Terlantar, Penghuni Panti Sosial Dan Penghuni Lapas, Korban Krisis Kesehatan, Kejadian Ikutan Pasca
Imunisasi Kejadian Luar Biasa Dan Gizi Buruk;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015; Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten No 46 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Kepesertaan
Bab IV Pelayanan Kesehatan
Bab V Prosedur dan Jenis Pelayanan Jaminan Kesehatan
Bab VI Tarif Pelayanan dan Rujukan
Bab VII Mekanisme Klaim
Bab IX Limitasi/Pembatasan
Bab X Ketentuan Penutup
Bab VI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Status Kepesertaan Jaminan Sosial Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pemerintah Kabupaten Temanggung dapat menerapkan sanksi administratif berupa tidka mendapatkan layanan publik tertentu atas permintaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Status Kepesertaan Jaminan Sosial di Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 85 Tahun 2013; PP No. 86 Tahun 2013; Inpres No. 8 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang status kepesertaan jaminan sosial dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan pemerintah Kabupaten Temanggung. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan dan konfirmasi status kepesertaan jaminan sosial dalam pemberian pelayanan publik tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konfirmasi status kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan diatur dalam perjanjian kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi
baru lahir pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
kompeten dan menurunkan kasus komplikasi pada
ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi lahir miskin
atau tidak mampu yang belum mempunyai Jaminan
Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat atau
jaminan kesehatan lainnya maka Pemerintah telah
menetapkan Program Jaminan Persalinan yang
pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan; bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana Jampersal
Bab III Peserta
Bab IV Jenis Pelayanan Jampersal
Bab V Tarif Pelayanan dan Rujukan
Bab VI Prosedur Pelayanan Jampersal
Bab VII Mekanisme Klaim
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat