Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018

Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Penghuni Panti Sosial dan Penghuni Lapas, Korban Krisis Kesehatan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Kejadian Luar Biasa dan Gizi Buruk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Kepesertaan Bab IV Pelayanan Kesehatan Bab V Prosedur dan Jenis Pelayanan Jaminan Kesehatan Bab VI Tarif Pelayanan dan Rujukan Bab VII Mekanisme Klaim Bab IX Limitasi/Pembatasan Bab X Ketentuan Penutup Bab VI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar, Penghuni Panti Sosial dan Penghuni Lapas, Korban Krisis Kesehatan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, Kejadian Luar Biasa dan Gizi Buruk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
24 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2018
Tanggal Berlaku
24 Mei 2018
Sumber
BD.2018/No.14
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan