Peratura Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, sumber penerimaan jasa pelayanan, proporsi penggunaan klaim pelayanan, distribusi pemanfaatan jasa pelayanan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat