DESA-JAMINAN KESEHATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2015/NO.51, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk memberikan jaminan kesehatan bagi kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diatur penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (3) huruf c dan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang tentang Desa, dalam melaksanakan tugasnya kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 11 Tahun 2015; Perda Kab.Kayong Utara No. 7 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jaminan Kesehatan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
- 5 HLM
|