Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019

Penetapan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok:

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
28 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019
Tanggal Berlaku
28 Maret 2001
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan