Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 dicabut.
173 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) undangundang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar Hukum; Undang-Undang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140 /2/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan /OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Asas;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Perencanaan;
Penetapan;
Penelitian;
Pengembangan;
Pemanfaatan;
Pengendalian;
Sisitem informasi;
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
Pembina dan Pengawasan;
Kewajiban Petani Penerima Insentif;
Pencabutan Insentif;
Peran Serta Masyarakat;
Pendaan;
Sanksi Administratif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TABANAN AHUN 2023-2043
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber dara buatan secara bendaya guna dan berhasil guna dalam
memanfaatkan rung wilayah yang serasi, selaras,seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan;
b bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbarukan serta pemahaman masyarakat yang berkemnbang terhadap
pentingnya penataan ruang memerlukan penyelenggaraan penataan ruang secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis
berlandaskan kebudnyan Bali sesuai dengan falsafah Tri Hita Karena yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi,
e. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2012-2032 udah tidak sesuai
lagi dengan perkerbangan pengaturan penataan ruang dan kebijakan penataan ruang nasional dan daerah serta kebutuhan mayarakat, sehinga perlu diganti,
d. bahwa untuk melaksanalan ketentun Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pererintah pengganti Undang Undang Repubhik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
e. bahwa berdasaran pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf e dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043'.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik indonesia tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undarg Republike Indonesia Nomor 26 Tahun 2007
Undang Undang Republk Indonesia Nomor 23 tabun 2014
Udang-Undang Republik Indonesia Nome IS Tahun 2023
Peraturan Permerintah Republik Indonesia Nornor 26 Tahun 2008
perauaran Perertnth Republlk ldorcl Norer 21 Tahun 2021
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Ruang Lingkup,Tujuan,Kebijakan,dan Strategi Penataan Ruang Wilayah,Rencana Ruang Struktur Wilayah,Rencana Pola Wilayah,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
-
-
312 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan wadah yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana
dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
b. bahwa perubahan kebijakan baik nasional maupun provinsi serta dinamika pembangunan yang terjadi telah menuntut adanya revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UncJangUndang, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023 - 2043
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 02)
2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5)
188 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa luas ruang terbuka hijau cenderung berkurang sebagai akibat alih fungsi lahan menjadi Kawasan perdagangan, pemukiman, industri, jaringan transportasi serta sarana prasarana fisik lainnya, sehingga perlu adanya peraturan yang mengatur proporsi dan sebaran ruang terbuka hijau secara proporsional;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pedoman Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup pengelolaan RTH dalam Peraturan Daerah ini meliputi seluruh RTH yang berada di dalam wilayah Kabupaten. Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud adalah wilayah Kabupaten yang sudah ditetapkandalam dokumen perencanaan penataan ruang daerahkabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 Nomor 96; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No. 26 Th. 27, perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai RTRW yang meliputi ruang lingkup materi dan ruang lingkup wilayah perencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakn tidak berlaku lagi Perda Kab. Kep. Anambas Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemukiman pesisir, diatas laut dan tepi Badan air; peraturan mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif; peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif; peraturan mengenai pemanfaatan ruang
183 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang
dimaksudkan untuk menciptakan ruang yang aman, serasi,
dan terpadu sebagai upaya mewujudkan amanat untuk
melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan
umum, serta menyelenggarakan penataan ruang yang
transparan, efektif, dan partisipatif dalam memenuhi
kebutuhan ruang masyarakat yang aman, nyaman,
produktif, berkelanjutan termasuk memenuhi kebutuhan
pencegahan dan penanggulangan bencana di daerah;
bahwa dengan adanya perkembangan dinamika perkotaan
yang pesat, penyesuaian delineasi lahan serta penyesuaian
regulasi, perlu perencanaan penataan ruang Kota Salatiga
untuk mengarahkan pembangunan secara berdaya guna,
berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan
berkelanjutan; bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, peninjauan kembali rencana tata ruang
dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahunan;
bahwa sesuai dengan hasil rekomendasi Peninjauan
Kembali RTRW Kota Salatiga, perlu dilakukan revisi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun
2023-2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Ruang Lingkup
Bab III Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penetaan Ruang Wilayah Kota
Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kota
Bab V Kawasan Strategis Kota
Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota
Bab VIII Peran Masyarakat dan Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Penyidikan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Penyelesaian Sengketa
Bab XIII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018 dicabut.
234 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PEMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang layak dan sehat;
b. bahwa penyelenggaraan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota berdasarkan penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang didahului proses pendataan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan pemerintah daerah dengan rnelibatkan peran masyarakat;
d. bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penetapan lokasi perumahan kumuh dan perrnukiman kumuh wajib dilakukan pernerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 29 tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Tulang Bawang Barat yang adil makmur melalui
pengembangan agropolitan yang berdaya saing, aman dan
berkelanjutan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam mewujudkan keterpaduan antar sektor,
daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan dan
ketaatan pemanfaatan ruang yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
rencana tata ruang wilayah yang saat ini berlaku
tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan
dan kehidupan masyarakat serta berdasarkan hasil
peninjauan Kembali rencana tata ruang wilayah perlu
dilakukan penggantian Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Tahun 2011-2031; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5)
dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 6 Tahun 2023; PP NO 26 Tahun 2008; PP NO 21 Tahun 2021; PP NO 43 Tahun 2021; PERPRES NO 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; PERDA NO 1 Tahun 2010.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2023-2043.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2023.
Lampiran File: 171 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2023 NOMOR 189
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselamatan masyarakat dan
lingkungan di daerah maka penyelenggaraan bangunan
Gedung dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan
gedung;
b. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik
berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan
penyelenggaraan bangunan gedung dan pembinaan yang
terintegrasi dan penguatan pengawasan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung sudah tidak sesuai dengan
regulasi serta situasi dan kondisi saat ini, sehingga materi
muatannya perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG
BAB III
STANDAR TEKNIS
BAB IV
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
BAB V
PBG
BAB VI
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BAB VII
SBKBG
BAB VIII
PENDATAAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
58 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat