Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Ruang Lingkup Bab III Ruang Lingkup, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penetaan Ruang Wilayah Kota Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Bab V Kawasan Strategis Kota Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota Bab VIII Peran Masyarakat dan Kelembagaan Bab IX Ketentuan Penyidikan Bab X Ketentuan Pidana Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Penyelesaian Sengketa Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Salatiga Tahun 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.3
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 2323 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011

  2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan