Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2023

Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengelolaan RTH dalam Peraturan Daerah ini meliputi seluruh RTH yang berada di dalam wilayah Kabupaten. Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud adalah wilayah Kabupaten yang sudah ditetapkandalam dokumen perencanaan penataan ruang daerahkabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
31 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2023
Tanggal Berlaku
31 Juli 2023
Sumber
LD.2023/NO.3
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 349 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan