Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019

Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RZWP-3-K Daerah meliputi: a. Ruang lingkup, asas, jangka waktu, dan fungsi RZWP-3-K; b. Tujuan, kebijakan dan strategi RZWP-3-K; c. Rencana alokasi ruang; d. Peraturan pemanfaatan ruang; e. Indikasi Program; f. Pengawasan dan pengendalian; g. Pembinaan , Monitoring dan Evaluasi; h. Rehabilitasi; i. Larangan; j. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; k. Kelembagaan; l. Penyelesaian sengketa; m. Mitigasi bencana; n. Gugatan perwakilan; o. Sanksi Administratif; p. Ketentuan penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Ketentuan Peralihan; s. Ketentuan Lain-lain; dan t. Ketentuan Penutup. Arahan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal, efisien dan berkelanjutan, mewujudkan lingkungan wilayah pesisir yang lestari dan berkelanjutan, menciptakan dan mewujudkan aturan pengelolaan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir. membuat dan merevitalisasi nilai budaya masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya. Strategi peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah pesisir, Rencana alokasi ruang RZWP-3-K, Rencana KPU yang berada di wilayah perairan, Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Peraturan pemanfaatan ruang WP-3-K Provinsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
02 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2019
Tanggal Berlaku
02 Juli 2019
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1847 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2043

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan