RZWP-3-K Daerah meliputi: a. Ruang lingkup, asas, jangka waktu, dan fungsi RZWP-3-K; b. Tujuan, kebijakan dan strategi RZWP-3-K; c. Rencana alokasi ruang; d. Peraturan pemanfaatan ruang; e. Indikasi Program; f. Pengawasan dan pengendalian; g. Pembinaan , Monitoring dan Evaluasi; h. Rehabilitasi; i. Larangan; j. Hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat; k. Kelembagaan; l. Penyelesaian sengketa; m. Mitigasi bencana; n. Gugatan perwakilan; o. Sanksi Administratif; p. Ketentuan penyidikan; q. Ketentuan pidana; r. Ketentuan Peralihan; s. Ketentuan Lain-lain; dan t. Ketentuan Penutup. Arahan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir secara optimal, efisien dan berkelanjutan, mewujudkan lingkungan wilayah pesisir yang lestari dan berkelanjutan, menciptakan dan mewujudkan aturan pengelolaan dalam pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir. membuat dan merevitalisasi nilai budaya masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya. Strategi peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah pesisir, Rencana alokasi ruang RZWP-3-K, Rencana KPU yang berada di wilayah perairan, Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Perairan, Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Peraturan pemanfaatan ruang WP-3-K Provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat