Penyertaan Modal pemerintah daerah
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2022 NO 1, NO REG 1-39/2022, TLD 188
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT PADA PT. BANK NTB SYARIAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa adanya perubahan bentuk Usaha Perseroan Terbatas Bank NTB dari konvensional menjadi Perseroan terbatas Bank NTB Syariah, dan perubahan besaran penyertaan modal, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa guna meningkatkan ketahanan daya saing PT Bank NTB Syariah dalam industri perbankan nasional dan meningkatkan peranan PT Bank NTB Syariah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, maka perlu dilakukan peningkatan permodalan agar dapat meningkatkan laba, serta dapat memberikan deviden kepada pemerintah Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah, oleh karena itu perlu dilakukan penyetoran penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank NTB Syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada PT. Bank NTB Syariah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 64 Tahun 1958; UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denganPerpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Perda Nomor 4 Tahun 2008; Perda Nomor 8 Tahun 2018
- Dalam perda ini diatur mengenai penyertaan modal pemerintah provinsi NTB pada PT Bank NTB Syariah, dengan ruang lingkup a. status dana APBD dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah; b. penganggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah; c. pelaksanaan penyertaan modal; d. hasil usaha; e. penatausahaan dan pertanggungjawaban;dan f. pembinaan dan pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
- 14 hlm
|