Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

NAMA, LAMBANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN ; MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP PELAYANAN, KEGIATAN USAHA, WILAYAH USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI ; PERMODALAN, PENDAPATAN DAN BIAYA; ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUMDA AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN KABUPATEN BENGKULU UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
05 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2022
Tanggal Berlaku
05 Mei 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan