Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama dan Tempat Kedudukan 3. Maksud dan Tujuan 4. Kegiatan Usaha 5. Jangka Waktu Berdiri 6. Besarnya Modal Dasar 7. Penugasan Pemerintah Daerah 8. Pemilihan Direksi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat