Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2022

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Transportasi Pekanbaru Madani (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama dan Tempat Kedudukan 3. Maksud dan Tujuan 4. Kegiatan Usaha 5. Jangka Waktu Berdiri 6. Besarnya Modal Dasar 7. Penugasan Pemerintah Daerah 8. Pemilihan Direksi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Transportasi Pekanbaru Madani (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekanbaru
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2022
Tanggal Berlaku
24 Januari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekanbaru
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan