Dalam perda ini diatur mengenai penyertaan modal pemerintah provinsi NTB pada PT Bank NTB Syariah, dengan ruang lingkup a. status dana APBD dalam penyertaan modal Pemerintah Daerah; b. penganggaran penyertaan modal Pemerintah Daerah; c. pelaksanaan penyertaan modal; d. hasil usaha; e. penatausahaan dan pertanggungjawaban;dan f. pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat