Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; nama dan Tempat Kedudukan; Asas, maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Kegiatan Usaha; Modal; Organ Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak; KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Satuan Pengawas Intern; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat