Dalam peraturan ini di atur mengenai : ketentuan umum; perubahan status hukum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan pendirian; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; anggaran dasar; modal; organ perumda air minum tirta randik dan pegawai; rencana bisnis, rencana kerja, anggaran dan pelaporan; penggunaan laba; pembinaan dan pengawasan; pembubaran; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat