bentuk hukum-badan usaha milik daerah-perusahaan daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.4, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya berdasarkan Peraturan Daerah Kata Prabumulih No 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya serta berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalarn rangka melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk hukurn yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; Undang- Undang No 25 Tahun 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan No 1 Tahun 2022; Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya, yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Prabujaya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Prabumulih yang bergerak di bidang usaha pengelolaaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Prabumulih dan tidak terbagi atas saham. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan umum Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan umum Daerah guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai perusahaan umum Daerah. PDAM Tirta Prabujaya Kota yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya berubah bentuk hukum menjadi Perumda Tirta Prabujaya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Tirta Prabujaya; Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Tirta Prabujaya; Penggunaan Laba BUMD; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Prabujaya; Evaluasi, Restrukrisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi Perumda Tirta Prabujaya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Tirta Prabujaya; Kepailitan Perumda Tirta Prabujaya; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Prabujaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
- Mencabut Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
- 39 hlm
|