bentuk hukum-badan usaha milik daerah-perusahaan daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.4, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya berdasarkan Peraturan Daerah Kata Prabumulih No 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya serta berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalarn rangka melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk hukurn yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; Undang- Undang No 25 Tahun 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan No 1 Tahun 2022; Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya, yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Prabujaya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Prabumulih yang bergerak di bidang usaha pengelolaaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Prabumulih dan tidak terbagi atas saham. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan umum Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan umum Daerah guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai perusahaan umum Daerah. PDAM Tirta Prabujaya Kota yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya berubah bentuk hukum menjadi Perumda Tirta Prabujaya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Tirta Prabujaya; Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Tirta Prabujaya; Penggunaan Laba BUMD; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Prabujaya; Evaluasi, Restrukrisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi Perumda Tirta Prabujaya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Tirta Prabujaya; Kepailitan Perumda Tirta Prabujaya; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Prabujaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali menyelenggarakan
pemenuhan kebutuhan air minum yang menjadi hak
masyarakat melalui Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali; bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap
penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Ampera Kabupaten Boyolali guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera
Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan dinamika kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (3) Pasal 6, perubahan Pasal 17, penyisipan Pasal 17A dan Pasal 17B, perubahan Pasal 22, penambahan Paragraf 4, penyisipan Pasal 22A, perubahan Pasal 24, penyisipan Paragraf 1A, penyisipan Pasal 26A, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 28, penyisipan Paragraf 4A, penyisipan Pasal 29A, perubahan Pasal 30, perubahan ayat (3) Pasal 31, penyisipan Pasal 32A, perubahan ayat (3) Pasal 35, perubahan ayat (4) Pasal 41, perubahan ayat (7) Pasal 42, perubahan ayat (9) Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2018 diubah.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1).
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka terhadap bentuk dan nama serta kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna yang didirikan dan/atau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna dan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004 tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Muna perlu dilakukan penyesuaian dan/atau perubahan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sugi Laende;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6137);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Materi Pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk dan Nama, Perubahan Bentuk Dan Nama, Lambang Kedudukan Dan Jangka Waktu, Kegiatan Usaha, Tugas Pokok Dan Fungsi, Sumber Modal, Modal Dasar Dan Modal Disetor, Organ Perumda Tirta Sugi Laende, Penggunaan Laba, Tata Kelola, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Laporan, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Nomor 1
Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Muna (Lembaran
Daerah Kabupaten Tingkat II Muna Tahun 1987 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Muna
Nomor 1); dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 12 Tahun 2004
tentang Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Muna Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Jumlah Halaman 29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2024 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat_ serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945 sehingga setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan; bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem air
limbah domestik secara konvensional dan tradisional,
sehingga perlu diberikan pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang benar untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi semua pihak dalam
penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan
sistem air limbah domestik di Kabupaten Agam, maka perlu pengaturan tentang pengelolaan air limbah
domestik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air limbah Domestik
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Indonesia Nomor 6856); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah:
tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; pengelolaan dan pengembangan SPALD-S;
penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan SPALD;
kelembagaan;
kewajiban, hak dan peran serta masyarakat dan Badan Usaha;
kerjasama;
insentif;
larangan;
retribusi; pembinaan dan pengawasan, dan
pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan kekayaan alam
yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan
dikuasai oleh negara untuk dikelola secara optimal bagi
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa diperlukan upaya pengelolaan dan pelestarian
sumber daya air guna menjaga keberlangsungan
sumber daya air bagi kehidupan masyarakat dengan
memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan
ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergi dan
keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan
antargenerasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air, Pemerintah Daerah berwenang menyusun
kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air di Daerah
sesuai dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pemanfaatan Sumber Air, Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, Pengendalian Daya Rusak Air, Perizinan Berusaha, Forum Pengelola Sumber Daya Air Daerah, Koordinasi, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan Sumber Daya Air, Pendanaan, Hak dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Depot Air Minum
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia, salah satu upayanya dengan menjaga kualitas air minum yang dikomsumsi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Depot Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2014; Permenkes No. 2 Tahun 2023; Perda Kota Bekasi No. 01 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Usaha Depot Air Minum yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Arah Kebijakan dan Ruang Lingkup, Kualitas Air, Higiene Sanitasi, Hak Komsumen, Pembinaan, Pengawasan, Perizinan Usaha DAM dan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2005.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - PADA - PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM - TITA - GIRI - NATA
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum melalui penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5), Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No, 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang enyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata yang meliputi Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud (Perseroda);
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun
2022;
ERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM BERSUJUD MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PT. AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA) dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PERUBAHAN BENTUK HUKUM; MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN
PT AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA); KEGIATAN USAHA; JANGKA WAKTU BERDIRI PT. AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA); MODAL DASAR DAN SAHAM; ORGAN PT. AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA); KEPEGAWAAIAN; TATA CARA EVALUASI; TATA KELOLA PERUSAHAAN; PERENCANAAN DAN PELAPORAN; KERJASAMA; PINJAMAN; PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI; PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN; PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PT. AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA); KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah ‘Daérah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 78 (tujuh puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Wewenang Dan Tanggung Jawab; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Penyelenggaraan Spald; Kelembagaan; Perizinan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Kerjasama Dan Kemitraan; Insentif Dan Disinsentif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2023.
Penjelasan: 9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat