Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; pengelolaan dan pengembangan SPALD-S; penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan SPALD; kelembagaan; kewajiban, hak dan peran serta masyarakat dan Badan Usaha; kerjasama; insentif; larangan; retribusi; pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat