Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; pengelolaan dan pengembangan SPALD-S; penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan SPALD; kelembagaan; kewajiban, hak dan peran serta masyarakat dan Badan Usaha; kerjasama; insentif; larangan; retribusi; pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2024 NOMOR 2
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan