Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Bab 3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab 4. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Bab 5. Kerja Sama dan Kemitraan; Bab 6. Pendanaan; Bab 7. Perizinan; Bab 8. Retribusi dan Jasa Pelayanan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Insentif dan Disinsentif; Bab 11. Larangan; Bab 12. Ketentuan Penyidikan; Bab 13. Ketentuan Pidana; Bab 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan