Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Bab 3. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Bab 4. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Bab 5. Kerja Sama dan Kemitraan; Bab 6. Pendanaan; Bab 7. Perizinan; Bab 8. Retribusi dan Jasa Pelayanan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Insentif dan Disinsentif; Bab 11. Larangan; Bab 12. Ketentuan Penyidikan; Bab 13. Ketentuan Pidana; Bab 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat