Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah DAerah, Hak dan Kewaiban, Pengelolaan Sumber Daya Air, Tahapan Pengelolaan Sumber Daya Air, Perizinan Berusaha, Sistem Informasi Sumber Daya Air, Pemberdayaan dan Pengawasan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat