Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Kerajaan Swedia - Kerja Sama - Pertahanan - Agreement - Government - Republic of Indonesia - the Kingdom of Sweden - ConCerning Cooperation - the Field of Defence)
2020
Undang-undang (UU) NO. 12, LN.2020/No.247, TLN No.6574, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden Concerning Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK: |
- Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, Indonesia menjalin kerja sama di bidang pertahanan yang merupakan faktor penting guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama dalam bidang pertahanan tersebut, salah satunya dilakukan dengan Pemerintah Kerajaan Swedia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan undang-undang.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5) UUD 1945; dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional.
- UU ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden concerning Cooperation in the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2016 di Jakarta, Indonesia. Materi muatan dalam persetujuan antara lain berupa kerja sama dalam beberapa bidang, kerahasiaan yang dipertukarkan atau dihasilkan dalam persetujuan, perlindungan HaKI yang timbul dari pelaksanaan persetujuan, dan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
- Penjelasan 3 hlm.
|