Materi muatan dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, antara lain: 1. Area kerja sama, meliputi: a. kebijakan pertahanan dan strategis; b. dukungan logistik dan kerja sama industri pertahanan; c. pendidikan dan pelatihan; d. kerja sama lain atas dasar kepentingan bersama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten. 2. Bentuk kerja sama, meliputi: a. kunjungan pejabat; b. dialog pertahanan dan strategis; c. pertukaran intelijen; d. pertukaran pengalaman dan konsultasi; e. program pelatihan dan pendidikan; f. partisipasi dalam konferensi, simposium, dan seminar; g. pengadaan alat-alat pertahanan, transfer teknologi, dan bantuan teknis kerja sama industri pertahanan; dan h. bentuk-bentuk lain dari kerja sama yang disepakati oleh Para Pihak atau otoritas yang berkompeten. 3. Pembentukan Komite Bersama guna mengoordinasikan, memonitor, mengatur, dan mengimplementasikan Nota Kesepahaman. 4. Pertukaran informasi untuk yang bersifat tidak rahasia, sedangkan informasi yang bersifat rahasia akan diatur dalam pengaturan terpisah; 5. Kedua belah pihak akan menanggung biaya masing-masing yang terkait dengan pertemuan dan penyambutan Komite Bersama dan biaya lain yag timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman dibuat dengan pengaturan keuangan yang terpisah oleh kedua pihak. 6. Kewajiban untuk saling memberikan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dapat diatur dalam perjanjian terpisah. 7. Para Pihak berkewajiban mematuhi hukum, peraturan dan prosedur negara masing-masing, serta dapat memberikan perawatan darurat medis dan gigi dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman. 8. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama. Jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan melalui saluran resmi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat