pengesahan-perjanjian-antara-republik-indonesia-dan-republik-islam-iran-tentang-bantuan-timbal-balik-dalam-masalah-pidana
2019
Undang-undang (UU) NO. 10, LN.2019/NO.143, TLN NO.6372, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran.
-
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Undang-Undang ini mengatur tentang:
Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
- -
- -
|