Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2019

Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Undang-Undang ini mengatur tentang: Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia Dan Republik Islam Iran Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2019
Sumber
LN.2019/NO.143, TLN NO.6372, SIPUU.SETKAB.GO.ID : 4 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3016 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan