EKONOMI - Pengesahan Persetujuan - Indonesia-Australia
2020
Undang-undang (UU) NO. 1, LN.2020/NO.67, TLN NO.6476, JDIH.SETNEG.GO.ID : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
ABSTRAK: |
- Kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak ekonomi nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan ienternasional. Untuk meningkatkan kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Indonesia - Australia, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Undang-Undang ini mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2019 di Jakarta.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
|