Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2019

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi muatan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan meliputi tujuan kerja sama, lingkup kerja sama, pengaturan pelaksanaan, otoritas yang ditunjuk, kerahasiaan, penyelesaian perselisihan, dan perubahan. Adapun rincian materi muatan dari Persetujuan dimaksud antara lain: 1. Lingkup kerja sama, meliputi: a. peningkatan kerja sama industri pertahanan antara kedua negara dalam berbagai bidang yang menjadi kepentingan bersama, termasuk alih teknologi, pengembangan bersama dan produksi bersama, pembekalan, pemeliharaan dan perbaikan; b. peningkatan kerja sama dalam ilmu dan teknologi pertahanan melalui: 1) pertukaran informasi dan personel, pendidikan dan pelatihan, dan saling kunjung; 2) realisasi proyek bersama; 3) penelitian dan pengembangan bersama peralatan pertahanan dan persenjataan baru, peralatan dan persenjataan elektronik, peralatan lain untuk kebutuhan khusus, serta perancangan dan produksi teknologi dari persenjataan dan peralatan yang disebutkan bagi angkatan udara, pertahanan udara dan angkatan darat; c. peningkatan dukungan produk dan jasa serta proyek bilateral yang berkaitan dengan peralatan dan komponen pertahanan; d. proyek bersama dalam bidang rekonstruksi, modernisasi, dan konversi fasilitas pembuatan produk yang berorientasi militer; dan e. peningkatan bentuk kerja sama industri pertahanan lainnya yang dapat disepakati oleh para pihak; 2. Pembentukan Komite Indonesia-Belarus yang bertanggung jawab untuk mempersiapkan rencana, program atau kegiatan kerja sama dan merekomendasikan bentuk dan bidang kerja sama yang baru dalam melaksanakan Persetujuan; 3. Penunjukan otoritas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Persetujuan; 4. Pelindungan terhadap setiap informasi yang diperoleh dalam kerangka Persetujuan sesuai hukum nasional masing-masing; 5. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai baik melalui negosiasi maupun saluran diplomatik; 6. Ketentuan mengenai perubahan, saat mulai berlaku, jangka waktu dan pengakhiran Persetujuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
LN.2019/NO.57, TLN NO.6326, LL SETKAB : 4 HLM.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4643 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan