Pengesahan - Persetujuan - Pemerintah - Republik Indonesia - Kabinet Menteri - Ukraina - Kerja Sama - Pertahanan
2020
Undang-undang (UU) NO. 4, LN.2020/NO.187, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence)
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence) pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- UU ini mengatur mengenai pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
|