Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bvahwa peprustakaan merupakan urusan wajib dan faktor pendukung utama dalam meningkatatkan kecerdasan dan literasi masyarakat Perda wajib melaksanakan urusan pemerintrahan bidang peprustakaan un tuk memberikana aerah, landasan dan kepastian hukum maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelemggraan Perpustakaan.
Dasar HUkum Peraturanh Bupati Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU nNo. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubnah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 55 Tahun 2021; Perda Jabar No. 12 Tahun 2021; Perdsa Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 20126 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2021.
Peraturasn Bupati Ini Mengatur Tentang Ketebntuan Umum, Perencanaqan, Pelaksanaan Penyelenggraan Perpustakaan, Penumbuhkermbangan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Dan Pegiat Literasi, Hak Dan Kewajiban, Pembinaan Perustakaan, Kelembagaan Non Struktual, Kerja Sama Sinegritas Dan Kemitraan, Sistem Informasdi Perpustakaan, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Pengahargaan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2023
perpustakaan-PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2023/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu memperkuat keberadaan perpustakaan, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan, guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, maka perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 20 Tahun 2003; UU No 43 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Diatur mengenai ketentuan umum, Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Standar Pepustakaan, Koleksi Perpustakaan, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Jenis-Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, Sarana dan Prasarana, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dual tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
24 hlm, Penjelasan : 7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
Perpustakaan;
b. bahwa pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung tumbuhnya minat dan kegemaran membaca masyarakat, sehingga perlu pengembangan dan pendayagunaan Perpustakaan yang dapat mendukung tumbuhnya minat dan budaya baca masyarakat;
c. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum untuk kemudahan bagi Perpustakaan dalam menyediakan layanan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu, memberikan jaminan
hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan Perpustakaan/pustakawan, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
Ruang lingkup penyelenggaraan Perpustakaan adalah:
a. hak, kewajiban dan kewenangan;
b. pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan;
c. Tenaga Perpustakaan;
d. kerja sama dan peran serta masyarakat;
e. pembudayaan kegemaran membaca;
f. transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial;
g. pelestarian naskah kuno milik daerah;
h. pendanaan;
i. pembinaan dan pengawasan.
Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk :
a. menjamin terselenggaranya Perpustakaan, Taman Bacaan atau Sudut
Baca dalam rangka mencerdaskan Masyarakat Daerah;
b. menjamin tersedianya layanan informasi bagi Masyarakat Daerah dan
memenuhi hak Masyarakat Daerah untuk memperoleh informasi dan
sumber materi bagi pembelajaran sepanjang hayat; dan
c. sebagai landasan hukum dan pedoman kebijakan dalam rangka
penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan Perpustakaan/ Taman Bacaan/Sudut Bacaan termasuk kerja samanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2023.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa Perpustakaan merupakan salah satu sarana
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
b. bahwa Perpustakaan diselenggarakan dengan
memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi, guna menjamin kemudahan layanan
Perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan kegiatan
Masyarakat serta pemenuhan hak anak atas informasi
layak anak;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan belum
menampung perkembangan kebutuhan Masyarakat
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015;
Materi Pokok: mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, dan peran pemerintah daerah terkait perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan: 2 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perpustakaan oleh pemerintah merupakan wujud pemenuhan hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya.
Dalam rangka pembudayaan gemar membaca di kalangan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara perlu didukung ketersediaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat.
Pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Kutai Kartanegara belum memadai sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
UU No. 43 Tahun 2007;
PP No. 24 Tahun 2014;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum;
2. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan (Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat);
3. Penyelenggaraan Perpustakaan (Jenis Perpustakaan; Pembentukan Perpustakaan; Perpustakaan Umum; Perpustakaan Sekolah/Madrasah; Perpustakaan Perguruan Tinggi; Perpustakaan Khusus);
4. Layanan Perpustakaan (Umum; Pengembangan Koleksi Perpustakaan; Pelestarian Naskah Kuno);
5. Pembudayaan Gemar Membaca;
6. Teknologi Informasi;
7. Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat (Kerja sama; Peran Serta Masyarakat);
8. Pembinaan,
9. Pengawasan, dan Pengendalian;
10. Penghargaan;
11. Larangan;
12. Pendanaan;
13. Sanksi Administratif;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2023.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2018 tenttang Penyelenggaraan Perpustakaan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 10 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembudayaan Gemar Membaca Dan Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kegemaran membaca masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;b. bahwa perkembangan dan pendayagunaan perpustakaan harus disertai dengan peningkatan kualitas, kuantitas, koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelengaraan dan pengelolaan perpustakaan di daerah;c. bahwa sebagai landasan dan pedoman bagi aparatur pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di Daerah diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan;d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketetuan Umum, Perpustakaan di Daerah, Layanan Perpustakaan, Pelestraian Naskah Kuno, Pengembangan Koleksi Budaya Etnis Nusantara, Pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi, Koleksi Deposit Daerah dan Katalog Daerah, Teknologi Informasi, Kerja Sama dan Peran serta Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pendanaan, Penghargaan, Kewajiban Penyelenggaraan Perpustakaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Penjelasan : 8 hlm. Lamp. : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang berkualitas,
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana pendukung dalam rangka merealisasikan budaya gemar membaca, sebagai wahana pelestarian kekayaan budaya Lombok Tengah serta sumber informasi lainnya yang berupa karya tulis, karya·cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Lombok Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 55 Tahun 2021; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 14 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Hal pokok yang diatur:
1. Hak dan Kewajiban Masyarakat
2. Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
3. Pembentuan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
4. Jenis perpustakaan
5. Standar penyelenggaraan perpustakaan
6. Kerjasama dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
39 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2018/4, TLD No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, Arsip merupakan bagian pertanggungjawaban daerah yang dikelola, dipelihara, diamankan, dan dilestarikan. Wewenang dan tanggung jawab pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat serta penyelenggaraaan, pemeliharaan, penyelamatan, dan pengawasan kearsipan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda. Berdasarkan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan. Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemda dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang dan Tanggungjawab; 3. Perencanaan; 4. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan; 5. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kearsipan; 6. Sarana dan Prasarana; 7. Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan; 8. Tenaga Perpustakaan dan Kearsipan; 9. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 10. Kelembagaan; 11. Kerjasama dan Kemitraan; 12. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 13. Peran Serta Dunia Usaha; 14. Pendanaan Perpustakaan dan Kearsipan; 15. Penghargaan; 16. Keadaan Darurat; 17. Pembinaan dan Pengawasan; 18. Pelaporan Perpustakaan dan Kearsipan; 19. Sanksi Administratif; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
49 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
a.bahwa perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang
hayat merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di
daerah untuk mengembangkan potensi masyarakat agar
menjadi manusia yang berkualitas, beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri;
b.bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran
membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat
serta pelestarian hasil budaya daerah,maka perlu
perhatian dan dukungan untuk ditingkatkan kualitas
dan kuantitas perpustakaan agar mampu menyesuaikan
dengan dinamika perkembangan zaman yang berbasis
teknologi dan infonnasi;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan hukum
dalam urusan kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara di bidang perpustakaan, maka diperlukan
pengaturan tentang pengelolaan perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a,huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara tentang Pengelolaan Perpustakaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 4 7 Prp Tahun 1960 ten tang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat 1
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang
Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 (Nomor 58 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
Tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 76,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5531).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Fungsi dan Tujuan
Bab III Kewenangan
Bab IV Ruang Lingkup
Bab V Pembentukan Perpustakaan
Bab VI Kelembagaan Perpustakaan
Bab VII Organisasi Profesi Perpustakaan dan Organisasi Pemustaka
Bab VIII Kerjasama
Bab IX Peran serta Masyarakat
Bab X Hak dan Kewajiban
Bab XI Penyidikan
Bab XII Standar Perpustakaan
Bab XIII Pengembangan
Bab XIV Pembudayaan Kegemaran Membaca
Bab XV Naskah Kuno
Bab XVI Penghargaan
Bab XVII Pendanaan
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIX Sanksi Administratif
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat