Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2018

Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Wewenang dan Tanggungjawab; 3. Perencanaan; 4. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan; 5. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kearsipan; 6. Sarana dan Prasarana; 7. Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan; 8. Tenaga Perpustakaan dan Kearsipan; 9. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 10. Kelembagaan; 11. Kerjasama dan Kemitraan; 12. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 13. Peran Serta Dunia Usaha; 14. Pendanaan Perpustakaan dan Kearsipan; 15. Penghargaan; 16. Keadaan Darurat; 17. Pembinaan dan Pengawasan; 18. Pelaporan Perpustakaan dan Kearsipan; 19. Sanksi Administratif; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
26 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2018
Tanggal Berlaku
26 Januari 2018
Sumber
LD 2018/4, TLD No. 9
Subjek
PERPUSTAKAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan