PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. NO. 2024/, LL KOTA TUAL : 22 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK: |
- Bahwa Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing dan menunaian zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu sesuai ketentuan agama, dengan maksud demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa kesadaran dan keikhlasan untuk memberikan zakat, infak dan sedekah bagi umat Islam sebagai
tuntunan ajaran agama, perlu diatur dan ditingkatkan sistem pengelolaannya karena melibatkan dana masyarakat yang sangat besar dan sangat potensial berperan aktif mewujudkan kehidupan sosial keagamaan masyarakat yang lebih berkualitas dan mempererat rasa
persatuan dan kesatuan sesama umat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya, perlu pengaturan tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat,
Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31
Tahun 2019;
Keputusan Menteri Agama Nomor 606 Tahun 2020;
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 03
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi dan Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten/Kota;
- Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah Dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
|